Petani penggarap dan buruh tani representatif
mayoritas petani Indonesia.
Supaya tidak keliru memahami seperti apa
sesungguhnya potret petani Indonesia, yang paling utama kita
mesti melihat kepemilikan dan penguasaan lahan petani Indonesia. Lebih dari 70%
petani Indonesia, termasuk di Propinsi Jawa Tengah dicirikan dengan keberadaan
petani landless alias hanya memiliki lahan yang sempit bahkan tidak bertanah.
Prosentase terbesar petani Indonesia memiliki lahan kurang dari 2000m2, bahkan
sebagian besar diantarannya tidak memiliki lahan sama sekali, mereka yang
sering kita sebut sebagai buruh tani.
Pembangunan pertanian revolusi hijau tanpa reforma
agraria.
Hal ini penting untuk selalu dikemukakan karena Rezim ORBA hingga Rezim
SBY – Budiono hari ini telah memilih dan menjalankan kebijakan pembangunan
pertanian tanpa penataan sumber agraria tanah atau reforma agraria.
Hal ini tampak jelas dengan tidak dijalankkannya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun
1960. Dipelopori oleh Rezim ORBA dengan pengesahan UU PMA No. 1 Tahun
1967 yang diwariskan dan dikokohkan hingga rezim hari ini, dengan
disahkannya berbagai UU sektoral, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya
yang lebih mengutamakan kepentingan pemodal asing maupun domestik.
Pemerintah Soeharto hingga SBY hari ini lebih memilih pembangunan pertanian
dengan revoluasi hijau yang sarat dengan kepentingan bisnis perusahaan –
perusahaan benih, pupuk dan pestisida. Atas nama kepentingan swasembada pangan
Soeharto dengan disokong aparatus militer pada waktu itu menggerakkan
pertanian massal dengan revolusi hijau. Pertanian massal tersebut terbukti
gagal karena swasembada pangan tidak bertahan lama yang terjadi justru
sebaliknya situasi kerawanan dan kerentanan pangan.



