Petani penggarap dan buruh tani representatif
mayoritas petani Indonesia.
Supaya tidak keliru memahami seperti apa
sesungguhnya potret petani Indonesia, yang paling utama kita
mesti melihat kepemilikan dan penguasaan lahan petani Indonesia. Lebih dari 70%
petani Indonesia, termasuk di Propinsi Jawa Tengah dicirikan dengan keberadaan
petani landless alias hanya memiliki lahan yang sempit bahkan tidak bertanah.
Prosentase terbesar petani Indonesia memiliki lahan kurang dari 2000m2, bahkan
sebagian besar diantarannya tidak memiliki lahan sama sekali, mereka yang
sering kita sebut sebagai buruh tani.
Pembangunan pertanian revolusi hijau tanpa reforma
agraria.
Hal ini penting untuk selalu dikemukakan karena Rezim ORBA hingga Rezim
SBY – Budiono hari ini telah memilih dan menjalankan kebijakan pembangunan
pertanian tanpa penataan sumber agraria tanah atau reforma agraria.
Hal ini tampak jelas dengan tidak dijalankkannya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun
1960. Dipelopori oleh Rezim ORBA dengan pengesahan UU PMA No. 1 Tahun
1967 yang diwariskan dan dikokohkan hingga rezim hari ini, dengan
disahkannya berbagai UU sektoral, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya
yang lebih mengutamakan kepentingan pemodal asing maupun domestik.
Pemerintah Soeharto hingga SBY hari ini lebih memilih pembangunan pertanian
dengan revoluasi hijau yang sarat dengan kepentingan bisnis perusahaan –
perusahaan benih, pupuk dan pestisida. Atas nama kepentingan swasembada pangan
Soeharto dengan disokong aparatus militer pada waktu itu menggerakkan
pertanian massal dengan revolusi hijau. Pertanian massal tersebut terbukti
gagal karena swasembada pangan tidak bertahan lama yang terjadi justru
sebaliknya situasi kerawanan dan kerentanan pangan.
Dampak kebijakan revolusi hijau bagi petani dan
lingkungan
Kebijakan Revolusi Hijau yang dijalankan pemerintah
dan disponsori oleh trans-national coorporation perusahaan penyedia dan
penjual sarana produksi, dalam jangka panjang dan masih berlangsung hingga hari
ini telah menghancurkan kemampuan, ketrampilan dan kearifan lokal yang dimiliki
oleh petani Indonesia. Kebiasaan dan kebudayaan pembuatan benih yang dulu
dimiliki petani perempuan telah hilang dan tergusur, karena harus
bersaing dengan benih pabrikan yang diproduksi oleh perusahan – perusahaan
besar semacam Monzanto, Zyngenta dan lainnya. Begitu juga dalam hal pupuk dan
pestisida untuk tanaman, semua sudah disediakan lengkap dan mudah didapat oleh
perusahaan – perusahaan tersebut. Hal ini telah menyebabkan ketergantungan yang
luar biasa petani kita terhadap pihak lain.
Belum lagi dampaknya terhadap lingkungan, terbukti pemakaian pupuk kimia
pabrikan secara terus menerus dengan kuantitas yang semakin meningkat, telah
meyebabkan tanah – tanah pertanian menjadi bantat dan sulit untuk
ditanami. Begitu juga dengan penggunaan pestisdia yang masif telah
berdampak pada kesehatan petani, terutama petani perempuan. Banyak kasus
diungkap petani – petani perempuan mengalami gangguan kesehatan reproduksi
sebagai dampak dari penggunaan pestisida dalam jangka panjang.
Sejalan dengan kebijakan Reforma Agraria palsu Pemerintahan SBY juga
mencanangkan kebijakan Go Organik 2000. Kebijakan Go Organik 2000 adalah
kebijakan tipu muslihat SBY karena pada intinya seluruh input produksi
dengan label organik masih dikuasai dan dimainkan oleh kepentingan bisnis
bibit, pupuk dan pestisida, kami menyebutnya sebagai Revolusi Hijau Jilid II.
Jadi jelaslah bagi kita bahwa kebijakan pembangunan pertanian telah
menghancurkan kemandirian politik, ekonomi, sosial budaya dan telah merusak
lingkungan pertanian.
Kebijakan pembangunan pertanian telah menghambat kesempatan petani untuk
berproduksi. Ketiadaan tanah dan dihancurkannya sumber – sumber benih, pupuk
dan obat – obatan pertanian menyebabkan petani kesulitan dalam mengembangkan
dan menggerakkan produksi. Kenyataan inilah yang mengakibatkan sebagian besar
petani Indonesian, meski nota bene dijuluki petani tetapi tidak kuasa untuk
sekadar memenuhi kebutuhan pangan, kebutuhan subsisten mereka. Kasus kelaparan
dan gizi buruk yang menimpa beberapa kabupaten di Indonesia menegaskan adanya
persoalan sistem produksi dan sistem pangan yang tidak adil. Meski beberapa
kasus juga disebabkan karena faktor bencana alam.
Kebijakan liberalisasi pangan dan peminggiran sistem pangan lokal
Belum lagi usai problem produksi petani tersebut,
dalam 20 tahun terakhir dan semakin gencar dalam tahun – tahun terakhir ini
petani dihadapkan pada persaingan tidak fair karena dibukanya pasar bebas atas
produk – produk pertanian, termasuk didalamnya produk – produk pangan.
Liberalisasi perdagangan mengubah fungsi pangan yang multi dimensi menjadi
sekadar komoditas perdagangan.
Bahkan WTO – Badan Perdagangan Dunia – mendefinisikan ketahanan pangan sebagai
“ketersediaan pangan di pasar. Konsep ini dalam prakteknya memaksa rakyat
dari negara – negara berkembang untuk memenuhi pangan negara – negara maju
melalui mekanisme pasar bebas. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pangan telah
menjadi bagian dari skema besar liberalisasi perdagangan .
Kebijakan liberalisasi perdagangan pangan tampak dalam pencabutan subsidi untuk
petani, privatisasi badan usaha logistik dan penurunan tarif import produk
pangan, bahkan tarif 0% untuk beberapa komoditi. Kebijakan pangan nasional
dengan demikian telah mengabaikan potensi dan kemampuan rakyat dalam
mengelola sistem pangan secara mandiri
Lumbung sebagai gerakan perlawanan
Menghadapi sistem pangan nasional dan sistem
pangan global yang tidak fair tersebut dibutuhkan prakarsa dan praktek –
praktek maju untuk membentengi dan memperkuat posisi rakyat dalam hal ini petani.
Seluruh upaya ini diarahkan pada tujuan untuk pemenuhan hak rakyat atas pangan.
Beberapa kalangan termasuk sebagian besar lembaga atau organisasi petani yang
tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) mulai menengok
kembali sistem pangan lokal yang telah berkembang jauh sebelumnya dan
menjadi fondasi sistem pangan rakyat.
Meski dihancurkan dan kemudian dilupakan oleh rezim penguasa, ratusan ribu
komunitas yang tersebar di nusantara masih memiliki dan menjalankan sistem
pangan komunitas yang khas dengan jenis tanaman pangan yang beragam baik di
sawah maupun ladang. Untuk konteks Jawa Tengah juga masih memiliki potensi ini,
dalam kerja – kerja penguatan petani yang dijalankan oleh Serikat Paguyuban
Petani Qaryah Thayyibah, kami masih menemukan sistem pengelolaan sumber –
sumber agraria, pembenihan secara mandri, pengembangan tehnologi budidaya,
penyimpanan, pengolahan termasuk juga sistem distribusi atau pengaturan
perdagangan yang dijalankan secara mandiri dan lebih adil.
Secara khusus, meski tidak banyak, masih ditemukan bentuk – bentuk pengaturan
sistem pangan lokal yang termanifestasi dalam bentuk lumbung, mulai dari
lumbung penyedia input produksi maupun lumbung pangan. Lumbung
pangan merupakan lembaga pangan yang sejak lama ada dan terbukti mampu
menjadi andalan petani dan warga desa lainnya dalam memenuhi pangan.
Menghidupkan dan memperkuat lumbung desa merupakan jalan untuk merebut
kembali kedaulatan rakyat atas pangan dari kepentingan bisnis korporasi –
korporasi besar. Bentuk – bentuk gerakan seperti inilah yang harus terus
kita perkuat kedepan untuk menghadapi gempuran kapitalisme global hari ini.
Pentingnya posisi perempuan
Tidak dapat dibantah bahwa perempuan memainkan peranan
strategis dalam setiap rantai pengembangan pertanian. Dimulai dari peran mereka
dalam produksi, pengolahan, penyimpanan maupun distribusi. Peran yang khas yang
dijalankan perempuan selama ini tampak dalam kegiatan produksi mulai dari
penyiapan benih, penanaman dan penyiangan. Begitu pula ketika memasuki paska
panen, peran perempuan sangat besar karena aktifitas pengolahan biasanya diperankan
perempuan. Hal yang sama juga berlangsung dalam kegiatan – kegiatan yang
terkait dengan pengaturan penyimpanan, biasanya lebih banyak diperankan
perempuan.
Peran khas yang lain yang mayoritas dijalankan perempuan adalah pengaturan pola
konsumsi untuk keluarga. Peran ini biasanya dijalankan oleh perempuan. Dalam
hal ini perempuan dihadapkan pada serbuan makananan – makanan pabrikan yang
diproduksi oleh industri-industri besar milik kapitalis. Melalui instrument
media terutama televisi, setiap hari keluarga kita termasuk anak – anak
dijejali dengan iklan makanan – makanan instant. Bahkan mie instant telah
menjadi barang wajib, sekalipun bagi keluarga – keluarga petani
pedesaan yang nota bene adalah produsen pangan. Bahkan dalam salah satu iklan
produk mie instan, digambarkan keluarga petani yang menyediakan mie
instant untuk konsumsi pekerja pertanian mereka.
Situasi ini tentu memprihatinkankan bukan saja makanan – makanan ini diragukan
jaminan kesehatannya bagi kita, hal yang lebih substansial, dengan keberadaan
pangan – pangan instan pabrikan ini telah menggusur pangan lokal berikut
kedaulatan pangan petani kita.
Jika kita simak kita bisa simpulkan bahwa hari ini, realitas hidup petani dari
hulu ( tanah, bibit, pupuk, obat-obatan) sampai kepada hilir ( distribusi,
perdagangan berikut konsumsi pangan kita), telah dikuasai dan dimainkan oleh
perusahaan – perusahaan besar yang dimiliki oleh kapitalis – kapitalis asing
dan domestik. Celakanya negara juga tidak memiliki daya apapun, tekanan
berbagai institusi internasional terhadap pemerintah menyebabkan hilangnya
peran negara untuk melindungi kepentingan petani dan rakyatnya secara umum.
Area – area kritis perempuan yang perlu diwaspadai
Menyimak begitu besar peran yang dijalankan perempuan,
hal penting yang harus diwaspadai adalah pertama, harus dipastikan tidak boleh
terjadi eksploitasi kerja bagi perempuan, sering kali atas nama peningkatan
kesempatan bagi perempuan yang terjadi justru eksploitas kerja bagi perempuan.
Banyak ditemukan kasus perempuan meski menyelesaikan kerja-kerja domestik dan
kerja-kerja produksi sekaligus, sementara patners laki-lakinya tidak mengambil
peran kerja apapun, lebih – lebih kerja domestik. Kedua, harus dipastikan
perempuan dan anak – anak memiliki akses dan kontrol atas kerja – kerja
produksi yang mereka lakukan. Budaya patriarkhi seringkali menempatkan
perempuan dan anak – anak perempuan sebagai makluk kedua, yang tidak
mendapatkan prioritas makanan yang bergizi dan sehat bagi mereka.
Prinsip dasar yang harus dikembangkan adalah membangun relasi yang demokratis
antara perempuan dan laki – laki dalam mengembangkan kerja – kerja produksi dan
ekonomi secara umum. Begitu pula dalam merancang dan mengembangkan gerakan
lumbung pangan.
(penulis adalah Ketua Umum SPPQT 2012-2016)

No comments:
Post a Comment